KEPPRES
TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI
Pasal 19
BAB 7 — DENGAR PENDAPAT
(1) Dalam pengajuan rekomendasi tindakan pengamanan tetap, Komite
wajib terlebih dahulu melakukan dengan pendapat.
(2) Pihak berkepentingan yang bermaksud menghadiri acara dengan
pendapat harus menyampaikan namanya atau nama yang akan
mewakilinya kepada Komite dalam waktu selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sebelum tanggal penyelenggaraan dengan pendapat.
(3) Komite wajib memberitahukan waktu penyelenggaraan dengar
pendapat kepada pihak berkepentingan denagn jangka waktu yang
cukup agar pihak berkepentingan atau wakilnya dapat menghadiri
denganr pendapat.
