KEPPRES
TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI
Pasal 29
BAB 10 — NOTIFIKASI DAN KONSULTASI
(1) Pemerintah dapat menyelenggarakan konsultasi atas permintaan
negara-negara yang mempunyai kepentingan utama terhadap barang
terselidik terhadap keputusan yang dinotifikasikan Komite
sebagaimana dimaksud dalam Psal 28.
(2) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dinotifikasikan kepada Committee on Safeguards.
KOMITE
