KEPPRES
TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI
Pasal 30
Komite berwenang untuk melakukan penyelidikan,
penundaan/penghentian penyelidikan, dan segala keputusan yang
berkaitan dengan rekomendasi perubahan atau perpanjangan jangka
waktu pengenaan tindakan pengamanan serta keputusan lain yang
berkaitan dengan penyelidikan atas kerugian serius dan atau ancaman
kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri akibat lonjakan
impor.
