KEPPRES
TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI
Pasal 33
(1) Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, Komite harus bersifat
independen dan tidak dapat dipengaruhi pihak lain serta tidak boleh
menyembunyikan setiap hal yang menurut hukum tidak memerlukan
perlakuan rahasia sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (3) dan
ayat (4) Keputusan Presiden ini.
(2) Anggota Komite yang menyebarluaskan informasi yang bersifat
rahasia dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PRESIDEN
