KEPPRES
TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI
Pasal 34
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2002
INDONESIA
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2002
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
