KEPPRES
TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI
Pasal 32
(1) Komite dipimpin oleh seorang Ketua dan beranggotakan unsur-unsur
dari :
Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
Departemen Keuangan;
Badan Pusat Statistik;
Departemen atau Lembaga Non Departemen terkait lainnya; dan
Pakar di bidang barang terselidik.
(2) Keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
berjumlah ganjil.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan Komite ditetapkan
oleh Menteri Perindustri dan Perdagangan.
