KEPPRES
TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Keputusan Presiden ini mengatur mengenai ketentuan dan tatacara
Tindakan Pengamanan kepada seluruh inustri dalam negeri yang
mengalami kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius akibta
lonjakan impor baik secara relatif atau absolut yang masuk ke wilayah
Indonesia.
PRESIDEN
