Pasal 3
BAB 3 — PENYELIDIKAN
(1) Pihak berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepada Komite
untuk melakukan penyelidikan atas lonjakan impor
yang
mengakibatkan …
mengakibatkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius industri
dalam negeri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi
dengan data yang sekurang-kurangnya memuat :
identifikasi pemohon;
uraian lengkap barang terselidik;
uraian lengkap barang sejenis atau barang yang secara langsung
bersaing;
- nama eksportir dan negara pengekspor dan atau negara asal
barang;
industri dalam negeri yang dirugikan;
informasi mengenai kerugian serius dan atau ancaman kerugian
serius;
- informasi data impor barang terselidik.
(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pengajuan
permohonan tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) duterima lengkap oleh komite, berdasarkan hasil penelitian
serta bukti-bukti awal yang lengkap sebagaimana yang diajukan
PRESIDEN
pemohon tersebut, Komite memberikan keputusan berupa :
- menolak permohonan dalam hal permohonan tidak memenuhi
persyaratan yang ditentukan; atau
- menerima permohonan dan memulai penyelidikan dalam hal
permohonan memenuhi persyaratan.
