KEPPRES
TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI
Pasal 25
BAB 8 — TINDAKAN PENGAMANAN TETAP
(1) Tindakan pengamanan tetap tidak akan diberlakukan ulang kepada
barang impor yang sudah pernah terkena tindakan pengamanan.
(2) Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), suatu
tindakan pengamanan tetap dengan masa berlaku paling lama 180
(seratus delapan puluh) hari, dapat dikenakan terhadap barang impor
apabila:
- paling sedikit 1 (satu) tahun telah berlaku sejak tanggal
diberlakukannya suatu tinsakan pengamanan atas barang impor
yang bersangkutan; dan
- tindakan …
PRESIDEN
- tindakan pengamanan tetap tersebut belum pernah diberlakukan
terhadap barang impor yang sama lebih dari 2 (dua) kali dalam
masa lima tahun segera sesudah tanggal berlakunya tindakan
pengamanan tetap tersebut.
