KEPPRES
TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI
Pasal 26
BAB 8 — TINDAKAN PENGAMANAN TETAP
Tata cara pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 10
ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2), serta pengembalian bea masuk sebagai
akibat tindakan pengamanan, lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan.
