KEPPRES
TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI
Pasal 27
BAB 9 — IMPOR DARI NEGARA BERKEMBANG
Tindakan pengamanan tidak diberlakukan terhadap barang terselidik yang
berasal dari negara berkembang sepanjang pangsa impor barang terselidik
dari negara berkembang yang bersangkutan tidak melebihi 3% (tiga
persen) dengan syarat bahwa keseluruhan pangsa impor barang terselidik
dari negara-negara berkembang dengan pangsa impor kurang dari 3%
(tiga persen), secara kelompok tidak melebihi 9% (sembilan persen) dari
total impor produk yang bersangkutan.
