Pasal 24
BAB 8 — TINDAKAN PENGAMANAN TETAP
(1) Perpanjangan pemberlakuan tindakan pengamanan dapat dilakukan
berdasarkan permohonan resmi yang diajukan oleh
industri dalam negeri atau atas dasar prakarsa Komite dalam
hal
terdapat …
PRESIDEN
terdapat alasan kuat bahwa kerugian dan atau ancaman kerugian yang
diderita oleh industri dalam negeri akibat lonjakan impor masih tetap
akan berlanjut dan industri dalam negeri masih terus melakukan
penyesuaian struktural.
(2) Tindakan pengamanan selama masa perpanjangan tidak boleh
bersifat lebih restriktif daripada tindakan pengamanan sebelumnya.
(3) Masa berlaku tindakan pengamanan secara keseluruhan tidak boleh
melebihi 10 (sepuluh) tahun termasuk masa berlakunya tindakan
pengamanan sementara, masa berlakunya tindakan pengamanan tetap
dan perpanjangan tindakan pengamanan tetap.
(4) Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) secara bertahap diperingan atau diliberalisasikan selama masa
berlakunya tindakan pengamanan tetap.
