KEPPRES
TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI
Pasal 5
BAB 3 — PENYELIDIKAN
PRESIDEN
Penundaan atau pengakhiran penyelidikan harus diumumkan dalam media
cetak dengan memuat alasan-alasan serta didukung oleh fakta dan
disampaikan segera kepada pihak berkepentingan.
