LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Habilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas sejak lahir untuk memastikan penyandang disabilitas mencapai dan mengembangkan kemandirian sesuai dengan kemampuannya secara spesifik sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.
Rehabilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas tidak sejak lahir untuk mengembalikan dan mempertahankan fungsi serta mengembangkan kemandirian, sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan. yang 3. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi. yang 5. Tenaga Kesehatan adalah setiap otarrg mengabdikan drri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Pendidik
SK No 031429 A
PRESIDEN
- Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
- Alat Bantu adalah benda yang berfungsi membarrtu kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
- Alat Bantu Kesehatan adalah benda yang berfungsi mengoptimalkan fungsi anggota tubuh Penyandang Disabilitas berdasarkan rekomendasi dari tenaga medis.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 2
Habilitasi dan Rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas bertujuan:
- mencapai, mempertahankan, dan mengembangkan kemandirian, kemampuan fisik, mental, sosiai, dan keterampilan Penyandang Disabilitas secara maksimal; dan dan b. memberi kesempatan untuk berpartisipasi berinklusi di seluruh aspek kehidupan.
Pasal3...
SK No 031430 A
PRESIDEN
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan layanan Habilitasi dan Rehabilitasi meliputi:
- penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi;
- kelembagaan Habilitasi dan Rehabilitasi;
- standar pela-yanan Habilitasi dan Rehabilitasi;
- pembinaan dan pengawasan;
- pengaduan; dan
- pendanaan.
PENANGANAN HABILITASi DAN REHABILITASI
Bagian Kesattr Umum
Pasal 4
(1) Penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi dilaksanakan
secara komprehensif dan multisektoral. (21 Penanganan secara komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian penanganan menyeluruh yang melibatkan berbagai aspek secara terpadu sesuai dengan ragarn Penyandang Disabilitas.
(3) Penanganan secara multisektoral sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait layanan Habilitasi dan Rehabilitasi.
Pasal 5
Habititasi dan Rehabilitasi untuk Penyandang Disabiiitas berfungsi sebagai sarana:
- pendidlkan dar pelatihan keterampilan hidup;
- antara daLa-:rr rrrerrgatasi kondisi kedisabilitasan; dan c.untuk...
SK No 031431A
PRESIDEN
c untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat.
Pasal 6
(1) Sarana pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan dengan mengembangkan pengetahuan dan kemampuan Penyandang Disabilitas sehingga dapat hidup mandiri. (21 Sarana antara dalam mengatasi kondisi kedisabilitasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan mempersiapkan Penyandang Disabilitas dalam mengatasi hambatan fungsional dan hambatan di lingkungannya untuk beraktifitas dan berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan sosial masyarakat.
(3) Sarana untuk mempersiapkan Penyandang
Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan dengan menumbuhkan atau mengembalikan, rnempertahankan, dan mengembangkan kemampuan dan keterampilan hidup.
Pasal 7
Habilitasi dan Rehabilitasi dilakukan melalui:
- penyadaran kepada keluarga dan seluruh masyarakat untuk penghilangan strgma dan diskriminasi lainnya terhadap Penyandang Disabilitas;
- penyediaan aksesibilitas pemberian akomodasi yang layak, Alat Bantu, Alat Bantu Kesehatan, layanan kesehata;r yang dibutuhkan, pendamping pribadi, dan dukungan pengambilan keputusan; dan/atau
c.pemberian...
SK No 031432A
PRESIDEN
c pemberian kesempatan bagi Penyandang Disabilitas dan keluarganya untuk berpartisipasi secara penuh dalam segala aspek kehidupan di masyarakat.
Pasal 8
Penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas dilakukan dalam bentuk layanan Habilitasi dan Rehabilitasi dalam:
- keluarga dan masyarakat; dan
- lembaga.
Pasal 9
Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib memperhatikan:
- partisipasi Penyandang Disabilitas;
- kebutuhan khusus perempuan dan anak;
- pemberdayaan Penyandang Disabilitas;
- kemitraan dengan masyarakat;
- keadilan dan kesetaraan;
- kesinambungan; dan
- kerelaan Penyandang Disabilitas.
Pasal 10
(1) Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 didukung dengan layanan terhadap orang tua atau wali.
(2) Dukungan layanan terhadap orang tua atau wali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memfasilitasi keluarga atau wali agar dapat:
- menerima kehadiran Penyandang Disabilitas dalam keiuarga; dan
- mengasuh dan mendidik Penyandang Disabilitas.
Bagian Kedua
SK No 031433 A
PRESIDEN
-7
Bagian Kedua Layanan Habilitasi
Pasal 1 1
(1) Bentuk layanan Habilitasi dalam keluarga,
masyarakat, dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
- deteksi dini;
- intervensi dini;
- dukungan psikososial;
- penyediaan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan;
- penyediaan informasi dan komunikasi; dan/atau
- sistem rujukan.
(2) Penyelenggaraan layanan Habilitasi melibatkan orang
tua atau wali.
Pasal 12
(1) Layanan Habilitasi dalam bentuk deteksi dini
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengidentifikasi keterbatasan atau keterlambatan pada tahapan tumbuh kembang anak. (21 Layanan Habilitasi dalam bentirk deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tenaga lain yang terdidik dan terlatih.
Pasal 13
(1) Layanarr Habilitasi dalam bentuk intervensi dini
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit melalui pendekatan:
medis;
psikologis;
sosial .
SK No 031434 A
PRESIDEN
- sosial; dan/atau
- pendidikan.
(2) Intervensi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh:
- Pekerja Sosial;
- Tenaga Kesehatan;
- psikolog; dan/atau
- tenaga lain yang terdidik dan terlatih.
Pasal 14
(1) Layanan Habilitasi dalam bentuk dukungan
psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 pemberian ayat (1) huruf c dilakukan dengan konseling, penerimaan, pengakuan, pemberian dukungan tumbuh kembang, pembentukan konsep diri, dan pemberian motivasi diri bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Dukungan psikososial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh:
- Pekerja Sosial;
- Tenaga Kesehatan;
- psikolog;
- Pendidik; dan/atau
- kelompok sebaya.
Pasal 15
(1) Layanan Habilitasi dalam bentuk penyediaatr Alat
Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d dilakukan dengan menyediakan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan ragam Penyandarrg Disabilitas.
(2) Alat
SK No 031435 A
PRESIDEN
(2) Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai
dengan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan berdasarkan hasil asesmen tenaga profesional atau tenaga lain yang terdidik dan terlatih.
(3) Gubernur dan bupati/wali kota menyediakan Alat
Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Layanan Habilitasi dalam bentuk penyediaan
informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e dilakukan dengan menyediakan media informasi dan komunikasi sesuai dengan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas.
(2) Penyediaan informasi dan kornunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, gubernur, dan bupati/wali kota.
Pasal 17
(1) Layanan Habilitasi dalam bentuk sistem rujukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 11 ayat (1) huruf f dilaksanakan melalui layanan rujukan yang bersifat multisektoral. (21 Layanan rujukan yang bersifat multisektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalui:
- layanan medis;
- pendidikan; dan/atau
- pelindungan sosial.
(3) Layanan
SK No 031436 A
PRESIDEN
10
(3) Layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi tanggung jawab dari lembaga layanan
Habilitasi.
(4) Layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sesuai kebutuhan dan ragam
Penyandang Disabilitas.
(5) Dalam melaksanakan layanan Habilitasi dalam
bentuk sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan tnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(6) Sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan mekanisme sistem layanan rujukan terpadu.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian layanan Habilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 17 diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Ketiga Layanan Rehabilitasi
Pasal 19
(1) Bentuk Layanan Rehabilitasi dalam keluarga,
masyarakat, dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
- peningkatan
SK No 031437 A
PRESIDEN
- peningkatan kapasitas;
- pelibatan;
- dukungan psikososial;
- penyediaan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan; dan/atau
- sistem rujukan.
(2) Bentuk layanan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asesmen tenaga profesional atau tenaga lain yang terdidik dan terlatih dengan persetujuan Penyandang Disabilitas.
(3) Penyelenggaraan layanan Rehabilitasi melibatkan
orang tua atau wali, suami atau istri, serta anggota keluarga lainnya dan/atau komunitas.
Pasal 20
(1) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk peningkatan
kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan dengan memberikan:
- pelatihan;
- bimbingan; dan/atau
- pendampingan. (21 Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memberikan kemampuan guna mengembalikan dan mempertahankan kemandirian Penyandang Disabilitas.
(3) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan dengan memberikan arahan untuk mengatasi kesulitan yang dialami Penyandang Disabilitas.
(4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan guna memastikan Penyandang secara Disabilitas memiliki kemandirian berkelanjutan.
(5) Layanan .
SK No 031438 A
PRESIDEN
(5) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk peningkatan
kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga profesional atau tenaga lain yang terdidik dan terlatih.
Pasal 21
(1) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk pelibatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengikutsertakan Penyandang Disabilitas dalam kehidupan sosial masyarakat.
(2) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk pelibatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh orang tua atau wali, suami atau istri, anggota keluarga lainnya, pendamping, danlatau masyarakat.
Pasal22
(1) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk dukungan
psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dilakukan dengan pemberian konseling, penerimaan,' pengakuan, pembentukan konsep diri, dan pemberian motivasi diri bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Dukungan psikososial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksarrakan oleh:
- Pekerja Sosial;
- Tenaga Kesehatan;
- psikolog;
- Pendidik; dan/atau
- kelompok sebaya
Pasal 23
(1) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk penyediaan Alat
Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d dilakukan dengan menyediakan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas.
(2) Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai
dengan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan berdasarkan hasil asesmen tenaga profesional atau tenaga lain yang terdidik dan terlatih.
(3) Gubernur dan bupati/wali kota menyediakan Alat
Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perltndang-undangan.
Pasal24
(1) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk sistem rujukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e dilaksanakan melalui layanan rujukan yang bersifat multisektoral. (21 Layanan rujukan yang bersifat multisektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- layanan medis;
- pendidikan;
- pelatihan;
- pelindungan sosial; dan/atau
- layanan rujukan lanjr1ian.
(3) Layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi tanggung jawab Cari lembaga lavanan
Rehabiiitasi. (41 Layanan nrjukan sebagaimana dimaksud pada avat
(1) diberikan sesuai kebutuhan dan ragam
Penyandang Disabilitas.
(5) Dalam .
SK No 031440 A
PRESIDEN
-t4-
(5) Dalam melaksanakan layanan Rehabilitasi dalam
bentuk sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(6) Sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan mekanisme sistem layanan rujukan terpadu.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian layanan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 24 diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan menteri yang menyelenggarakan dan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 26
(1) Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi diselenggarakan
oleh lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi milik kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(2) Lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi milik
kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Lembaga .
SK No 031441 A
PRESIDEN
(3) Lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi milik
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
- fasilitas pelayanan kesehatan; dan
- lembaga kesejahteraan sosial.
Pasal 27
Pendirian dan penyelenggaraan lembaga Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi berupa fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi berupa
lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b wajib merniliki izin operasional.
(2) Untuk mendapatkan izin operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), lembaga kesejahteraan sosial harus memenuhi persyaratan:
- berbadan hukum;
- memiliki struktur organisasi lembaga; yang kompeten c. mempunyai sumber daya manusia terhadap Penyandang Disabilitas;
- memiliki sarana dan prasarana; dan e. memiliki standar pelayanan Habilitasi Rehabilitasi; dan f. memiliki manajemen pengelolaan dana pertanggungjawaban dana; dan
- bersifat terbuka.
(3) Izin...
SK No 031442A
PRESIDEN
,
-t6-
(3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh: yang a. Menteri, untuk lembaga kesejahteraan sosial sasarannya lebih dari 1 (satu) provinsi; sosiai b. gubernur, untuk lembaga kesejahteraan yang sasarannya dalam 1 (satu) provinsi; atau
- bupati/wali kota, untuk lembaga kesejahteraan (satu) sosial yang sasarannya dalam 1 kabupatenlkota.
(4) Proses permohonan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan dengan cepat, mudah, dan biaya murah.
(5) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku selama 4 (empat) tahun. (61 lzin operasional sebagaimana dimaksud pada avat (5) dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi'
(7) Lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang tidak memiliki izin operasional dikenai sanksi administratif.
(8) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (71berupa:
- tegurau lisan;
- peringatan tertulis; atau
- pembubaran.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
izin dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (8) diatur dengan Peraturan Menteri.
BABIV..
SK No 031443 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 29
(1) Pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi di fasilitas
kesehatan milik kementeriarr yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dilaksanakan sesuai dengan standar.
(1) (2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Standar pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi di unit
pelaksana teknis bidang sosial milik kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Pemerintah Daerah provinsi serta lembaga kesejahteraan sosial meliputi: yang a. persetujuan dari penerima layanan bersangkutan; penerima b. penjelasan hak dan kewajiban pelayana n I wali I pengampu; dan c. menyediakan mekanisme pengaduan penanganannya;
- jangka waktu pelayanan;
- memberikan layanan secara komprehensif; martabat f. perlakuan yang menghargai harkat dan penerima pelayanan; dan peremprLan g. memperhatikan kebutuhan khusus dan anak.
(2) Ketentuan lebih lanjut Inerrgenai standar pelavanan
Habilitasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
SK No 031444 A
PRESIDEN
.
Pasal 31
(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait,
gubernur, dan bupati/wali kota bertanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan layanan Habilitasi dan Rehabilitasi sesuai dengan kewenangannya. (21 Pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan layanan Habilitasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENGADUAN
Pasal 32
(1) Penyandang Disabilitas yang menerima layanan
Habilitasi dan Rehabilitasi dapat melakukan pengaduan kepada Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota.
(1) (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan melalui sarana pengaduan yang disediakan dengan sistem pengaduan yang terkorreksi dalam dengan kementerian/lembaga terkait penanganan layanan Habilitasi dan Rehabilitasi. (21 (3) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan sistem informasi yang bersifat nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) (4) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
dapat juga berasal dari masyarakat.
Pasal 33
Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menanggapi pengaduan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENDANAAN
Pasal 34
(1) Pendanaan dalam rangka penyelenggaraan layanan
Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan mengikat c. sumber lainnya yang sah dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a dan huruf b sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Pasal 35
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 031465 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidan g Hukum dan -undangan,
tK anna Djaman
SK No 031,464 A
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tarnbahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
