PP
LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI
Pasal 5
Habititasi dan Rehabilitasi untuk Penyandang Disabiiitas berfungsi sebagai sarana:
- pendidlkan dar pelatihan keterampilan hidup;
- antara daLa-:rr rrrerrgatasi kondisi kedisabilitasan; dan c.untuk...
SK No 031431A
PRESIDEN
c untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat.
