PP
LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI
Pasal 4
(1) Penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi dilaksanakan
secara komprehensif dan multisektoral. (21 Penanganan secara komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian penanganan menyeluruh yang melibatkan berbagai aspek secara terpadu sesuai dengan ragarn Penyandang Disabilitas.
(3) Penanganan secara multisektoral sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait layanan Habilitasi dan Rehabilitasi.
