PP
LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan layanan Habilitasi dan Rehabilitasi meliputi:
- penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi;
- kelembagaan Habilitasi dan Rehabilitasi;
- standar pela-yanan Habilitasi dan Rehabilitasi;
- pembinaan dan pengawasan;
- pengaduan; dan
- pendanaan.
PENANGANAN HABILITASi DAN REHABILITASI
Bagian Kesattr Umum
