PP
LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Habilitasi dan Rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas bertujuan:
- mencapai, mempertahankan, dan mengembangkan kemandirian, kemampuan fisik, mental, sosiai, dan keterampilan Penyandang Disabilitas secara maksimal; dan dan b. memberi kesempatan untuk berpartisipasi berinklusi di seluruh aspek kehidupan.
Pasal3...
SK No 031430 A
PRESIDEN
