Pasal 6
(1) Sarana pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan dengan mengembangkan pengetahuan dan kemampuan Penyandang Disabilitas sehingga dapat hidup mandiri. (21 Sarana antara dalam mengatasi kondisi kedisabilitasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan mempersiapkan Penyandang Disabilitas dalam mengatasi hambatan fungsional dan hambatan di lingkungannya untuk beraktifitas dan berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan sosial masyarakat.
(3) Sarana untuk mempersiapkan Penyandang
Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan dengan menumbuhkan atau mengembalikan, rnempertahankan, dan mengembangkan kemampuan dan keterampilan hidup.
