PP
LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI
Pasal 7
Habilitasi dan Rehabilitasi dilakukan melalui:
- penyadaran kepada keluarga dan seluruh masyarakat untuk penghilangan strgma dan diskriminasi lainnya terhadap Penyandang Disabilitas;
- penyediaan aksesibilitas pemberian akomodasi yang layak, Alat Bantu, Alat Bantu Kesehatan, layanan kesehata;r yang dibutuhkan, pendamping pribadi, dan dukungan pengambilan keputusan; dan/atau
c.pemberian...
SK No 031432A
PRESIDEN
c pemberian kesempatan bagi Penyandang Disabilitas dan keluarganya untuk berpartisipasi secara penuh dalam segala aspek kehidupan di masyarakat.
