PP
LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI
Pasal 13
(1) Layanarr Habilitasi dalam bentuk intervensi dini
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit melalui pendekatan:
medis;
psikologis;
sosial .
SK No 031434 A
PRESIDEN
- sosial; dan/atau
- pendidikan.
(2) Intervensi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh:
- Pekerja Sosial;
- Tenaga Kesehatan;
- psikolog; dan/atau
- tenaga lain yang terdidik dan terlatih.
