PP
LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI
Pasal 12
(1) Layanan Habilitasi dalam bentuk deteksi dini
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengidentifikasi keterbatasan atau keterlambatan pada tahapan tumbuh kembang anak. (21 Layanan Habilitasi dalam bentirk deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tenaga lain yang terdidik dan terlatih.
