PP
LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI
Pasal 10
(1) Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 didukung dengan layanan terhadap orang tua atau wali.
(2) Dukungan layanan terhadap orang tua atau wali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memfasilitasi keluarga atau wali agar dapat:
- menerima kehadiran Penyandang Disabilitas dalam keiuarga; dan
- mengasuh dan mendidik Penyandang Disabilitas.
Bagian Kedua
SK No 031433 A
PRESIDEN
-7
Bagian Kedua Layanan Habilitasi
Pasal 1 1
(1) Bentuk layanan Habilitasi dalam keluarga,
masyarakat, dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
- deteksi dini;
- intervensi dini;
- dukungan psikososial;
- penyediaan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan;
- penyediaan informasi dan komunikasi; dan/atau
- sistem rujukan.
(2) Penyelenggaraan layanan Habilitasi melibatkan orang
tua atau wali.
