PP
LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI
Pasal 9
Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib memperhatikan:
- partisipasi Penyandang Disabilitas;
- kebutuhan khusus perempuan dan anak;
- pemberdayaan Penyandang Disabilitas;
- kemitraan dengan masyarakat;
- keadilan dan kesetaraan;
- kesinambungan; dan
- kerelaan Penyandang Disabilitas.
