PP
LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI
Pasal 14
(1) Layanan Habilitasi dalam bentuk dukungan
psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 pemberian ayat (1) huruf c dilakukan dengan konseling, penerimaan, pengakuan, pemberian dukungan tumbuh kembang, pembentukan konsep diri, dan pemberian motivasi diri bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Dukungan psikososial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh:
- Pekerja Sosial;
- Tenaga Kesehatan;
- psikolog;
- Pendidik; dan/atau
- kelompok sebaya.
