PP
LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI
Pasal 33
Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menanggapi pengaduan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENDANAAN
