PP
LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI
Pasal 34
(1) Pendanaan dalam rangka penyelenggaraan layanan
Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan mengikat c. sumber lainnya yang sah dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a dan huruf b sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
