PP
LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI
Pasal 35
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 031465 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidan g Hukum dan -undangan,
tK anna Djaman
SK No 031,464 A
PRES IDEN
