PP
LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI
Pasal 32
(1) Penyandang Disabilitas yang menerima layanan
Habilitasi dan Rehabilitasi dapat melakukan pengaduan kepada Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota.
(1) (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan melalui sarana pengaduan yang disediakan dengan sistem pengaduan yang terkorreksi dalam dengan kementerian/lembaga terkait penanganan layanan Habilitasi dan Rehabilitasi. (21 (3) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan sistem informasi yang bersifat nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) (4) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
dapat juga berasal dari masyarakat.
