PP
LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI
Pasal 31
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait,
gubernur, dan bupati/wali kota bertanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan layanan Habilitasi dan Rehabilitasi sesuai dengan kewenangannya. (21 Pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan layanan Habilitasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENGADUAN
