PP
LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI
Pasal 30
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN HABILITASI DAN REHABTLITASI
(1) Standar pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi di unit
pelaksana teknis bidang sosial milik kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Pemerintah Daerah provinsi serta lembaga kesejahteraan sosial meliputi: yang a. persetujuan dari penerima layanan bersangkutan; penerima b. penjelasan hak dan kewajiban pelayana n I wali I pengampu; dan c. menyediakan mekanisme pengaduan penanganannya;
- jangka waktu pelayanan;
- memberikan layanan secara komprehensif; martabat f. perlakuan yang menghargai harkat dan penerima pelayanan; dan peremprLan g. memperhatikan kebutuhan khusus dan anak.
(2) Ketentuan lebih lanjut Inerrgenai standar pelavanan
Habilitasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
SK No 031444 A
PRESIDEN
.
