PP
LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI
Pasal 29
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN HABILITASI DAN REHABTLITASI
(1) Pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi di fasilitas
kesehatan milik kementeriarr yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dilaksanakan sesuai dengan standar.
(1) (2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
