Pasal 28
BAB 3 — KELEMBAGAAN HABILITASI DAN REHABILITASI
(1) Lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi berupa
lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b wajib merniliki izin operasional.
(2) Untuk mendapatkan izin operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), lembaga kesejahteraan sosial harus memenuhi persyaratan:
- berbadan hukum;
- memiliki struktur organisasi lembaga; yang kompeten c. mempunyai sumber daya manusia terhadap Penyandang Disabilitas;
- memiliki sarana dan prasarana; dan e. memiliki standar pelayanan Habilitasi Rehabilitasi; dan f. memiliki manajemen pengelolaan dana pertanggungjawaban dana; dan
- bersifat terbuka.
(3) Izin...
SK No 031442A
PRESIDEN
,
-t6-
(3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh: yang a. Menteri, untuk lembaga kesejahteraan sosial sasarannya lebih dari 1 (satu) provinsi; sosiai b. gubernur, untuk lembaga kesejahteraan yang sasarannya dalam 1 (satu) provinsi; atau
- bupati/wali kota, untuk lembaga kesejahteraan (satu) sosial yang sasarannya dalam 1 kabupatenlkota.
(4) Proses permohonan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan dengan cepat, mudah, dan biaya murah.
(5) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku selama 4 (empat) tahun. (61 lzin operasional sebagaimana dimaksud pada avat (5) dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi'
(7) Lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang tidak memiliki izin operasional dikenai sanksi administratif.
(8) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (71berupa:
- tegurau lisan;
- peringatan tertulis; atau
- pembubaran.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
izin dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (8) diatur dengan Peraturan Menteri.
BABIV..
SK No 031443 A
PRESIDEN
