PP
LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI
Pasal 27
BAB 3 — KELEMBAGAAN HABILITASI DAN REHABILITASI
Pendirian dan penyelenggaraan lembaga Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi berupa fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
