PP
LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI
Pasal 26
BAB 3 — KELEMBAGAAN HABILITASI DAN REHABILITASI
(1) Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi diselenggarakan
oleh lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi milik kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(2) Lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi milik
kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Lembaga .
SK No 031441 A
PRESIDEN
(3) Lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi milik
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
- fasilitas pelayanan kesehatan; dan
- lembaga kesejahteraan sosial.
