Pasal 17
(1) Layanan Habilitasi dalam bentuk sistem rujukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 11 ayat (1) huruf f dilaksanakan melalui layanan rujukan yang bersifat multisektoral. (21 Layanan rujukan yang bersifat multisektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalui:
- layanan medis;
- pendidikan; dan/atau
- pelindungan sosial.
(3) Layanan
SK No 031436 A
PRESIDEN
10
(3) Layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi tanggung jawab dari lembaga layanan
Habilitasi.
(4) Layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sesuai kebutuhan dan ragam
Penyandang Disabilitas.
(5) Dalam melaksanakan layanan Habilitasi dalam
bentuk sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan tnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(6) Sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan mekanisme sistem layanan rujukan terpadu.
