PP
LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI
Pasal 16
(1) Layanan Habilitasi dalam bentuk penyediaan
informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e dilakukan dengan menyediakan media informasi dan komunikasi sesuai dengan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas.
(2) Penyediaan informasi dan kornunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, gubernur, dan bupati/wali kota.
