PP
LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI
Pasal 19
(1) Bentuk Layanan Rehabilitasi dalam keluarga,
masyarakat, dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
- peningkatan
SK No 031437 A
PRESIDEN
- peningkatan kapasitas;
- pelibatan;
- dukungan psikososial;
- penyediaan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan; dan/atau
- sistem rujukan.
(2) Bentuk layanan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asesmen tenaga profesional atau tenaga lain yang terdidik dan terlatih dengan persetujuan Penyandang Disabilitas.
(3) Penyelenggaraan layanan Rehabilitasi melibatkan
orang tua atau wali, suami atau istri, serta anggota keluarga lainnya dan/atau komunitas.
