PP
LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI
Pasal 20
(1) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk peningkatan
kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan dengan memberikan:
- pelatihan;
- bimbingan; dan/atau
- pendampingan. (21 Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memberikan kemampuan guna mengembalikan dan mempertahankan kemandirian Penyandang Disabilitas.
(3) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan dengan memberikan arahan untuk mengatasi kesulitan yang dialami Penyandang Disabilitas.
(4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan guna memastikan Penyandang secara Disabilitas memiliki kemandirian berkelanjutan.
(5) Layanan .
SK No 031438 A
PRESIDEN
(5) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk peningkatan
kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga profesional atau tenaga lain yang terdidik dan terlatih.
