PP
LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI
Pasal 21
(1) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk pelibatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengikutsertakan Penyandang Disabilitas dalam kehidupan sosial masyarakat.
(2) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk pelibatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh orang tua atau wali, suami atau istri, anggota keluarga lainnya, pendamping, danlatau masyarakat.
Pasal22
(1) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk dukungan
psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dilakukan dengan pemberian konseling, penerimaan,' pengakuan, pembentukan konsep diri, dan pemberian motivasi diri bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Dukungan psikososial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksarrakan oleh:
- Pekerja Sosial;
- Tenaga Kesehatan;
- psikolog;
- Pendidik; dan/atau
- kelompok sebaya
