Pasal 23
(1) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk penyediaan Alat
Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d dilakukan dengan menyediakan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas.
(2) Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai
dengan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan berdasarkan hasil asesmen tenaga profesional atau tenaga lain yang terdidik dan terlatih.
(3) Gubernur dan bupati/wali kota menyediakan Alat
Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perltndang-undangan.
Pasal24
(1) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk sistem rujukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e dilaksanakan melalui layanan rujukan yang bersifat multisektoral. (21 Layanan rujukan yang bersifat multisektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- layanan medis;
- pendidikan;
- pelatihan;
- pelindungan sosial; dan/atau
- layanan rujukan lanjr1ian.
(3) Layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi tanggung jawab Cari lembaga lavanan
Rehabiiitasi. (41 Layanan nrjukan sebagaimana dimaksud pada avat
(1) diberikan sesuai kebutuhan dan ragam
Penyandang Disabilitas.
(5) Dalam .
SK No 031440 A
PRESIDEN
-t4-
(5) Dalam melaksanakan layanan Rehabilitasi dalam
bentuk sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(6) Sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan mekanisme sistem layanan rujukan terpadu.
