TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
Pasal 2
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat
KLHS untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program.
(2) KLHS...
PRESIDEN
(2) KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaksanakan ke dalam pen5rusunan atau evaluasi:
- rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya, RPJP nasional, RPJP daerah, RPJM nasional, dan RPJM daerah; dan yang b. Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program berpotensi menimbulkan dampak dan/ atau risiko Lingkungan Hidup.
Pasal 2O
(1) Hasil penjaminan kualitas KLHS harus disusun secara
tertulis dengan memuat informasi tentang:
- kelayakan ...
PRESIDEN
- kelayakan KLHS jika telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan/ atau
- rekomendasi perbaikan KLHS yang telah diikuti dengan perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(2) Hasil penjaminan kualitas KLHS digunakan sebagai
masukan untuk penyempurnaan KLHS.
Pasal 3
(1) Selain rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, KLHS wajib dilaksanakan dalam penyusunan atau evaluasi rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil beserta rencana rincinya, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu untuk pulau-pulau kecil terluar serta rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan. (21 Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/ atau risiko Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi:
- Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program pemanfaatan ruang dan/ atau lahan yang ada di daratan, perairan, dan udara yang berpotensi menimbulkan dampak dan/ atau risiko Lingkungan Hidup yang meliputi:
- perubahan iklim;
- kerusakan, kemerosotan, dan/ atau kepunahan keanekaragaman hayati;
- peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, kekeringan, dan/atau kebakaran hutan dan lahan;
- penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya alam;
- peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan;
- peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan sekelompok masyarakat; dan/ atau
- peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.
- Kebijakan...
#.)-il$>€
PRESIDEN
- Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program lain berdasarkan permintaan masyarakat.
(3) Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program
menetapkan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program yang wajib dilaksanakan KLHS berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara
penetapan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 4
Kewajiban membuat dan melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan terhadap penJrusunan atau evaluasi Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program tentang:
- tanggap darurat bencana; dan
- kondisi darurat pertahanan dan keamanan.
Pasal 5
Penyelenggaraan KLHS dilakukan dengan tahapan:
- pembuatan dan pelaksanaan KLHS;
- penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS; dan
- validasi KLHS.
Bagian Kedua Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Pasal 6
Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan melalui mekanisme:
pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup;
perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program; dan
penjrusunan ...
PRESIDEN
pengambilan c. penyusunan rekomendasi perbaikan untuk keputusan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program yang mengintegrasikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan.
Paragraf I Pengkajian Pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program terhadap Kondisi Lingkungan Hidup
Pasal 7
Pengkaj ian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan dengan tahapan:
- melaksanakan identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan;
- melaksanakan identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup; dan perumusan c. menganalisis pengaruh hasil identilikasi dan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
Pasal 8
(l) Identifikasi dan perlrmusan isu Pembangunan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan untuk menentukan isu-isu yang paling strategis.
(21 Identifrkasi dan perumusan isu Pembangu.nan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghimpun masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan melalui konsultasi publik.
Pasal 9
(1) Hasil identifrkasi isu Pembangunan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dirumuskan berdasarkan prioritas dengan mempertimbangkan unsur- unsur paling sedikit:
- karakteristik ...
#.)-ilbr€
FRESIDEN
REPUBLIK INDO N ESIA
- karakteristik wilayah;
- tingkat pentingnya potensi dampak; Pembangunan c. keterkaitan antar isu strategis Berkelanjutan;
- keterkaitan dengan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program;
- muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan/atau Program f. hasil KLHS dari Kebijakan, Rencana, dan/atau pada hirarki diatasnya yang harus diacu, serupa dan berada pada wilayah yang berdekatan, dan/atau memiliki keterkaitan dan/ atau relevansi langsung.
(2) Hasil identifikasi isu Pembangunan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat daftar yang paling sedikit berkaitan dengan:
- kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan;
- perkiraan dampak dan risiko Lingkungan Hidup; jasa ekosistem; c. kinerja layanan atau
- intensitas dan cakupan wilayah bencana alam;
- status mutu dan ketersediaan sumber daya alam;
- ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati;
- kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim;
- tingkat dan status jumlah penduduk miskin atau penghidupan sekelompok masyarakat serta terancamnya keberlanjutan penghidupan masyarakat;
- risiko terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat; dan/atau
- ancaman terhadap perlindungan terhadap kawasan tertentu secara tradisional yang dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat hukum adat.
Pasal 10...
#",t}
FRESIDEN
REPUBLIK INDO N ESIA
Pasal 10
(1) Identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam dan Pasal 7 huruf b dilakukan untuk menemukan menentukan muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang harus dianalisis untuk mengetahui pengaruhnya terhadap kondisi Lingkungan Hidup. (21 Identifrkasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menelaah konsep rancangan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program yang akan disusun, atau menelaah seluruh materi Kebijakan, Rencana, dan/ataq Program berlaku yang akan dievaluasi.
Pasal 11
(1) Materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program
yang telah diidentifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dianalisis untuk mengetahui pengaruhnya
terhadap kondisi Lingkungan Hidup.
(1) (2) Analisis pengaruh sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan dengan memperhatikan hubungan keterkaitan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dengan isu strategis Pembangunan Berkelanjutan hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21.
(3) Materi muatan yang masih berbentuk konsep atau
rancangan dianalisis secara iteratif sesuai tahap kemajuannya.
Pasal 12
(1) Analisis materi muatan Keb{jakan, Rencana, dan/atau
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan dengan menentukan lingkup, metode, teknik, dan kedalaman analisis berdasarkan:
- jenis dan tema Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program;
- tingkat kemajuan pen5rusunan atau evaluasi Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program;
- relevansi dan kedetilan informasi yang dibutuhkan;
- input...
PRESIDEN
- input informasi KLHS dan kajian Lingkungan Hidup lainnya yang terkait dan relevan untuk diacu; dan
- ketersediaan data.
(2) Pelaksanaan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhatikan:
- peraturan perundang-undangan;
- keberadaan pedoman, acuan, standar, contoh praktek terbaik, dan informasi tersedia yang diakui secara ilmiah; yang akuntabel; dan/atau c. keberadaan hasil penelitian
- kesepakatan antarahli.
Pasal 13
(l) Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit memuat kajian:
- kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan;
- perkiraan mengenai dampak dan risiko Lingkungan Hidup; jasa ekosistem; c. kinerja layanan atau
- efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
- tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
- tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
(2) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
dasar perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program.
Pasal 14
(1) Pelaksanaan pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana,
dan/atau Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan
Pasal 13 dilaksanakan oleh Penyusun KLHS yang
memenuhi standar kompetensi.
(2) Standar ...
R E P u J.T,: =,',35f; * o = =,
(21 Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
- ketepatan keahlian pada isu yang dikaji; dan
- pengalaman di bidang pen5rusunan KLHS atau kajian Lingkungan Hidup yang sejenis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi
Penyusun KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 2 Perumusan Alternatif Penyempurnaan Kebijakan, Rencana, danf atau Program
Pasal 15
(1) Alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, danf atau
Program berupa: a, perubahan tujuan atau target;
- perubahan strategi pencapaian target;
- perubahan atau penyesuaian ukuran, skala, dan lokasi yang lebih memenuhi pertimbangan Pembangunan Berkelanjutan;
- perubahan atau penyesuaian proses, metode, dan adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan Pembangunan Berkelanjutan;
- penundaan, perbaikan urutan, atau perubahan prioritas pelaksanaan;
- pemberian arahan atau rambu-rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem; dan/atau
- pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak dan risiko Lingkungan Hidup.
(21 Hasil ...
{,# u,',?ou5t. *. J.TF u, o ",
(21 Hasil perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar dalam menJrusun rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program yang mengintegrasikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan.
Paragraf 3 Penyusunan Rekomendasi Perbaikan untuk Pengambilan Keputusan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program
Pasal 16
Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Keb[iakan, Rencana, dan/ atau Program memuat:
- materi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program; dan/ atau
- informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup dan tidak diperbolehkan lagi.
Pasal 17
(1) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 pada kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota diatur oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan
Pasal 16 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian...
t,'*", R E P u J.Tot 55 * o = =,
Bagian Ketiga Penjaminan Kualitas dan Pendokui.nentasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Paragraf 1 Penjaminan Kualitas Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Pasal 19
(1) Penjaminan kualitas KLHS dilaksanakan melalui penilaian
mandiri oleh Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program untuk memastikan bahwa kualitas dan proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16.
(2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mempertimbangkan:
- dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang relevan; dan
- laporan KLHS dari Kebdakan, Rencana, dan/atau Program yang terkait dan relevan.
(3) Dalam hal dokumen Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup belum tersusun maka penilaian mandiri mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup.
(4) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dengan cara:
- penilaian bertahap yang sejalan dan/atau mengikuti tahapan perkembangan pelaksanaan KLHS; dan/atau
- penilaian sekaligus yang dilaksanakan di tahapan akhir pelaksanaan KLHS.
Pasal 21
Dalam melakukan penjaminan kualitas KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20, Penyusun KLHS wajib memenuhi standar kompetensi.
Pasal22 Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaminan kualitas KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 2 Pendokumentasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Pasal 23
(1) Hasil pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 dan penjaminan kualitas KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal l9 dan Pasal 20 didokumentasikan ke dalam laporan KLHS. (21 Laporan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi tentang:
dasar pertimbangan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sehingga perlu dilengkapi KLHS;
metoda, teknik, rangkaian langkah-langkah dan hasil pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup;
metoda ...
REPUJTTFt",$5|*==,o -L4-
- metoda, teknik, rangkaian langkah-langkah dan hasil perumusan alternatif muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
- pertimbangan, muatan, dan konsekuensi rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang mengintegrasikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan;
- gambaran pengintegrasian hasil KLHS dalam Kebijakan, Rencana, danf atau Program;
- pelaksanaan partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi KLHS; dan
- hasil penjaminan kualitas KLHS.
(2)(3) Laporan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Kebijakan, Rencana, danf atau Program.
(2)(4) Laporan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat
menjadi informasi pendukung sistem pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan serta sistem akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(5) Laporan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik.
Pasal 24
(1) Penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan
Pasal 23 pada kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota diatur oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(1)12) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri. Bagian ...
#iw PRESIDEN
Bagian Keempat Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Pasal 25
(1) Terhadap KLHS yang telah dilakukan penjaminan kualitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20, dilakukan validasi oleh: Program a. Menteri, untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau tingkat nasional dan provinsi; atau
- gubemur, untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat kabupaten/ kota. (21 Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan penjaminan kualitas telah dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungiawabkan kepada publik.
(3) Validasi KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan:
- secara bertahap pada setiap proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS; atau
- pada tahap akhir pembuatan dan pelaksanaan KLHS. (41 Terhadap KLHS untuk penyusunan dan evaluasi RPJP nasional dan RPJM nasional tidak dilakukan validasi. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntabilitas penjaminan kualitas KLHS untuk RPJP nasional dan RPJM nasional diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 26
(1) Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
mengajukan permohonan validasi KLHS secara tertulis kepada Menteri atau gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dengan melampirkan:
- rancangan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
- laporan KLHS; dan
- bukti pemenuhan standar kompetensi PenJrusun KLHS. (21 Menteri atau gubernur melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(3) Jika ...
#ip PRES IDEN
REPUBLIK II\DONESIA
permohonan(3) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lengkap, Menteri atau gubernur menerbitkan persetujual validasi KLHS dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja kepada Penyusun Kebij akan, Rencana, dan/ atau Pro gram.
(4) Persetujuan validasi KLHS sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) paling sedikit memuat:
- kesesuaian hasil KLHS dengan penjaminan kualitas; dan
- rekomendasi. permohonan(s) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, Menteri atau gubernur mengembalikan dokumen kepada Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program untuk dilengkapi.
Pasal 27
Dalam hal Menteri atau gubernur tidak menerbitkan persetujuan validasi KLHS dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), terhadap KLHS yang dimohonkan persetujuan validasinya oleh Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dianggap telah memperoleh persetujuan validasi KLHS.
Pasal 28
Menteri atau gubernur mengumumkan persetujuan validasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) kepada masyarakat dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya persetujuan validasi KLHS.
Pasal 29 ...
ryBj fuo"s
PRES IDEN
-t7-
Pasal 29
(1) Masa berlaku KLHS yang telah mendapat persetujuan
validasi sama dengan masa berlaku dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. (2\ Dalam hal terdapat perubahan terhadap dokumen Kebijakan, Rencana, danfatau Program, terhadap KLHS dilakukan peninjauan kembali bersamaan dengan perubahan dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Pasal 30
Dalam melaksanakan validasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk pejabat yang berwenang.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara validasi KLHS diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 32
(1) Penyusun Kebijakan, Rencan a, d,anf atau Program dalam
membuat KLHS melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.
(2) Keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pemberian...
ffiPRES IDEN
REPUBLIK INIDONESIA
- pemberian pendapat, saran, dan usul;
- pendampingan tenaga ahli;
- bantuan teknis; dan
- penyampaian informasi dan/atau pelaporan.
Pasal 33
Masyarakat dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 meliputi:
- masyarakat dan pemangku kepentingan yang terkena dampak langsung dan tidak langsung dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan
- masyarakat dan pemangku kepentingan yang memiliki informasi dan/atau keahlian yang relevan dengan substansi Kebijakan, Rencana, danf atau Program.
PEMBINAAN
Pasal 34
(1) Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya
melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan KLHS. (21 Pembinaan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
koordinasi pelaksanaan KLHS;
sosialisasi peraturan perundang-undangan dan sosialisasi pedoman KLHS;
asistensi dan konsultasi dalam pembuatan dan pelaksanaan KLHS;
pendidikan dan pelatihan;
pengembangan balai kliring KLHS;
penyebarluasan ...
penyebarluasan informasi KLHS kepada masyarakat dan pemangku kepentingan; dan
o pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dan pemangku kepentingan.
Pasal 35
Pemantauan dan evaluasi KLHS dilakukan oleh:
- Menteri, untuk pembuatan dan pelaksanaan KLHS tingkat nasional yang telah mendapat persetujuan validasi;
- mentefilkepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, untuk pembuatan dan pelaksanaan KLHS yang telah mendapat persetujuan validasi di sektornya masing- masing sesuai kewenangannya;
- gubernur, untuk KLHS tingkat provinsi yang telah mendapat persetujuan validasi; dan
- bupati/wali kota, untuk KLHS tingkat kabupaten/kota yang telah mendapat persetujuan validasi;
Pasal 36
(1) Pemantauan dan evaluasi KLHS dilakukan:
- pada saat pembuatan KLHS; dan
- terhadap pelaksanaan KLHS yang telah mendapat persetujuan validasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi pada saat pembuatan KLHS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memastikan:
dipenuhinya kewajiban pembuatan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 6 sampai dengan Pasal 16, Pasal 19 sampai dengan Pasal 20, dan Pasal 23;
efektivitas ...
- efektivitas validasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28; pemangku c. efektivitas pelibatan masyarakat dan kepentingan dalam KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32; dan
- efektivitas pembinaan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan KLHS
yang telah mendapat persetujuan validasi KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan: ke a. kepatuhan dan efektivitas integrasi hasil KLHS dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan
- kualitas dan efektivitas rekomendasi KLHS dalam pengelolaan dampak dan risiko Lingkungan Hidup.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dan ayat (3) menjadi dasar:
- penyempurnaan perangkat pengaturan mengenai KLHS; dan
- penetapan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terkait yang dipandang perlu.
Pasal 37
(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
terkait menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b kepada Menteri. (21 Gubernur menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c kepada Menteri dengan tembusan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Bupati/wali kota menyampaikan hasil pemantauan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d kepada gubernur dengan tembusan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Pasal 38 ...
=,',i5|* R E P u J.T': r, o =
Pasal 38
Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c dan huruf d, gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menunjuk satuan kerja perangkat daerah di bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
PEMBIAYAAN
Pasal 39
Pembiayaan pelaksanaan KLHS dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan Belanja Negara bagi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang disusun oleh Pemerintah Pusat; dan
- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah bagi Kebijakan, Rencana, danf atau Program yang disusun oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 40
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku KLHS yang telah dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan masa berlaku Kebdakan, Rencana, danf atau Program.
Pasal 41
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
q.D
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Bidang Hukum dan
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
undang Nomor 32 Tahun 2oo9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; tentang 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pertindungan din pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran L4O, Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5o5e);
