PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 pada kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota diatur oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
