PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
Pasal 35
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi KLHS dilakukan oleh:
- Menteri, untuk pembuatan dan pelaksanaan KLHS tingkat nasional yang telah mendapat persetujuan validasi;
- mentefilkepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, untuk pembuatan dan pelaksanaan KLHS yang telah mendapat persetujuan validasi di sektornya masing- masing sesuai kewenangannya;
- gubernur, untuk KLHS tingkat provinsi yang telah mendapat persetujuan validasi; dan
- bupati/wali kota, untuk KLHS tingkat kabupaten/kota yang telah mendapat persetujuan validasi;
