PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
Pasal 36
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi KLHS dilakukan:
- pada saat pembuatan KLHS; dan
- terhadap pelaksanaan KLHS yang telah mendapat persetujuan validasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi pada saat pembuatan KLHS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memastikan:
dipenuhinya kewajiban pembuatan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 6 sampai dengan Pasal 16, Pasal 19 sampai dengan Pasal 20, dan Pasal 23;
efektivitas ...
- efektivitas validasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28; pemangku c. efektivitas pelibatan masyarakat dan kepentingan dalam KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32; dan
- efektivitas pembinaan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan KLHS
yang telah mendapat persetujuan validasi KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan: ke a. kepatuhan dan efektivitas integrasi hasil KLHS dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan
- kualitas dan efektivitas rekomendasi KLHS dalam pengelolaan dampak dan risiko Lingkungan Hidup.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dan ayat (3) menjadi dasar:
- penyempurnaan perangkat pengaturan mengenai KLHS; dan
- penetapan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terkait yang dipandang perlu.
