PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
Pasal 37
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
terkait menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b kepada Menteri. (21 Gubernur menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c kepada Menteri dengan tembusan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Bupati/wali kota menyampaikan hasil pemantauan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d kepada gubernur dengan tembusan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Pasal 38 ...
=,',i5|* R E P u J.T': r, o =
