PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
Pasal 38
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c dan huruf d, gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menunjuk satuan kerja perangkat daerah di bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
PEMBIAYAAN
