PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Penjaminan kualitas KLHS dilaksanakan melalui penilaian
mandiri oleh Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program untuk memastikan bahwa kualitas dan proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16.
(2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mempertimbangkan:
- dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang relevan; dan
- laporan KLHS dari Kebdakan, Rencana, dan/atau Program yang terkait dan relevan.
(3) Dalam hal dokumen Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup belum tersusun maka penilaian mandiri mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup.
(4) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dengan cara:
- penilaian bertahap yang sejalan dan/atau mengikuti tahapan perkembangan pelaksanaan KLHS; dan/atau
- penilaian sekaligus yang dilaksanakan di tahapan akhir pelaksanaan KLHS.
