PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Dalam melakukan penjaminan kualitas KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20, Penyusun KLHS wajib memenuhi standar kompetensi.
Pasal22 Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaminan kualitas KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 2 Pendokumentasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis
