PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pelaksanaan pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana,
dan/atau Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan
Pasal 13 dilaksanakan oleh Penyusun KLHS yang
memenuhi standar kompetensi.
(2) Standar ...
R E P u J.T,: =,',35f; * o = =,
(21 Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
- ketepatan keahlian pada isu yang dikaji; dan
- pengalaman di bidang pen5rusunan KLHS atau kajian Lingkungan Hidup yang sejenis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi
Penyusun KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 2 Perumusan Alternatif Penyempurnaan Kebijakan, Rencana, danf atau Program
